Stop! Car Free Day Depok Cacat Teknis

Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus (kiri), dari Car Free Day Indonesia Ahmad Safrudin (kanan)

Depok – Car Free Day (CFD) Kota Depok yang bakal digelar besok pagi, Minggu (4/5/2025) dinilai cacat teknis.

“Penyelenggaraan Car Free Day di Depok cacat secara teknis. Karena tidak berpedoman pada ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus kepada media, Sabtu (3/5/2025).

Read More

Idealnya, CFD di Depok seharusnya berpedoman pada SK No.20/PPKL/SET/KUM.1/05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Daerah.

Kaidah penyelenggaraan CFD antara lain menutup ruas jalan sepanjang minimal 4 kilometer dari aktivitas kendaraan bermotor agar misi CFD tercapai. Tujuan utama CFD adalah memulihkan kualitas udara di ruas jalan tersebut.

“Penggunaan sebagian ruas Jalan Margonda dari pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim hingga pertigaan Jalan Juanda hanya sepanjang 2,7 km. Maka tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan CFD. Selain faktor jarak, maka waktu pelaksanaan juga terlalu minim yaitu hanya 3 jam, mulai jam 06.00 sampai 09.00,” beber Alfred.

Seyogyanya CFD berlangsung minimal 8 jam.
Dengan kombinasi pelaksanaan minimal 4 kilometer dan waktu 8 jam diyakini mampu memulihkan kualitas udara secara signifikan. Harapannya, hasil pengukuran udara di Depok dapat dianalisis dan dibandingkan.

“Salah satu tujuan Car Free Day untuk menciptakan udara bersih. Dengan jarak dan waktu yang sesuai dengan kaidah, maka hasil pengukuran kualitas udara dapat diketahui. Bagaimana kondisi udara H-3 dan H+3 pelaksanaan CFD,” beber Alfred.

Peta desain pelaksanaan car free day Depok

Ahmad Safrudin dari Car Free Day Indonesia menyampaikan hal senada. Hal teknis lain yang dianggap tidak memenuhi kaidah yaitu desain lalu lintas masih memberlakukan jalur kendaraan bermotor di sisi timur Jalan Margonda Raya.

“Kendaraan bermotor berlalu lalang selama pelaksanaan CFD, bahkan 1 (satu) lajur di antaranya diterapkan contraflow. Ini sangat membahayakan bagi pengunjung CFD maupun pengendara kendaraan bermotor karena perpaduan kerumunan orang dengan lalu lalang kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal”, ungkap Safrudin.

CFD Depok harus berkaca dari peristiwa Car Free Day tanggal 5 Agustus 2012 di Jalan Jenderal Suprapto Jakarta Pusat. Seorang pesepeda mengalami kecelakaan fatal dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat tertabrak kendaraan bermotor.

“Sebelum berhasil membuat desain penyelenggaraan CFD yang memenuhi persyaratan teknis dan prinsip CFD sebagaimana Panduan Penyelenggaraan CFD yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka rencana penyelenggaraan CFD di Jalan Raya Margonda pada tanggal 4 Mei 2025 tersebut harus ditunda,” tegas Safrudin.

Safrudin berharap CFD Depok tidak hanya untuk kepentingan UMKM, olahraga rekreasi atau sekadar ajang silaturahmi. Namun penyelenggaraan CFD dan mencegah terjadinya fatalistik akibat benturan kepentingan antara kendaraan bermotor dengan kerumunan publik.

“Jadi, kepada Pak Wali Kota Depok, jangan men-down grade CFD sebagai upaya mencegah pencemaran udara,” ujar dia.

Safrudin menambahkan, pihaknya telah lama dan berpengalaman menggelar CFD. Awalnya, CFD diinisasi pada 31 Maret 2001 dan 22 April 2001 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor dengan alternatif perjalanan dengan berjalan kaki. CFD di Jakarta yang dimulai sejak 2001 menjadi contoh yang baik bagi banyak negara di Asia Tenggara.

Dia berharap, pemerintah Kota Depok dapat membuka ruang diskusi bagaimana penyelenggaraan CFD yang sesuai kaidah.
“Kami siap membuka ruang diskusi. Kami probono, bekerja sukarela,” ungkapnya.

Safrudin juga berencana akan mengusulkan kepada Pemerintah Depok mendisplay atau memasang alat pemantau kualitas udara di kawasan penyelenggaraan CFD. Tujuannya mengetahui efektivitas penyelenggaraan CFD dalam memulihkan kualitas udara. @

Related posts

Leave a Reply