Depok – Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menerima masukan dari berbagai pihak agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2025 – 2029 yang partisipatif dan inklusif mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Kami harapkan RPJMD partisipatif dan inklusif agar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” kata Chandra saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan tersebut merupakan jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD yang mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Depok dalam menyelesaikan persoalan mendasar sebagaimana teridentifikasi dalam Raperda RPJMD Kota Depok.
Fraksi Partai Demokrat melalui Endah Winarti menyebutkan beberapa persoalan mendasar yang dihadapi Kota Depok. Beberapa diantaranya yaitu penataan ruang terbuka hijau, pengendalian banjir, perbaikan kawasan permukiman kumuh, percepatan penurunan stunting, penguatan ekonomi lokal, hingga penataan transportasi publik yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Endah, peningkatan pendapatan daerah lima tahun mendatang harus diimbangi dengan belanja pembangunan yang efektif, produktif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.Dia berharap pemerintah Kota Depok melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta inovasi pendanaan alternatif harus terus diupayakan.
Perda Pengelolaan Sampah
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok kali ini juga membahas peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan bahwa pihak DPRD sudah menyelesaikan tugas dalam menyiapkan perda pengelolaan sampah. Dia berharap bahwa perda ini dapat menjadi jawaban atas persoalan lingkungan yang kian mendesak, terutama terkait peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan permukiman. Tanpa regulasi yang kuat, menurutnya, sulit bagi Depok untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan.
Pihaknya mendorong agar ada pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di tingkat RT dengan insentif khusus juga diatur sebagai bagian dari sistem kontrol yang diperkuat. Meski seluruh anggota pansus telah menyepakati substansi perda, Hamzah mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada komitmen eksekutif agar tidak berhenti pada dokumen semata.
“Jangan sampai perda ini jadi formalitas belaka. Harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, dan pelaksanaan lapangan yang konsisten. Masyarakat butuh bukti, bukan janji,” ucap Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra ini. @





