Binton Nadapdap: DPRD Kota Depok Sepakat Bahas Raperda HAM

Depok – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Binton Nadapdap menegaskan bahwa seluruh fraksi di parlemen Kota Depok telah sepakat membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Binton, Komisi A juga menyatakan sejumlah pendapat pada setiap masukan terkait Raperda HAM.

Pada penguatan kelembagaan dan koordinasi antar perangkat daerah, Komisi A mengemukakan bahwa pelaksanaan HAM memerlukan tata kelola kelembagaan yang kuat.

Read More

“Perda ini telah mengatur mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah termasuk perumusan indikator kinerja pemajuan HAM dan forum koordinasi yang melibatkan masyarakat sipil,” katanya yang membacakan hasil pandangan Komisi A dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin, 17 November 2025.

Ketentuan ini, imbuhnya, akan dipertegas dalam peraturan pelaksana.

Kota Depok perlu memberi jaminan pemenuhan HAM bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok marjinal. 

“Penguatan perlindungan bagi kelompok rentan merupakan ruh dari penyusunan Raperda ini.  Pasal-pasal terkait akan diperjelas, termasuk mekanisme layanan, penyediaan anggaran dan kewajiban perangkat daerah untuk menyediakan akses yang setara,” kata Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Berkaitan dengan program pembangunan daerah, Raperda HAM tentunya akan menjadi dasar normative bagi penyusunan  kebijakan turunan dan menjadi dokmen perencanaan pembangunan pemerintah.

Binton juga menyebutkan soal pendanaan ini yang akan disesuaikan dengan mekanisme APBD secara proporsional. Dana akan difokuskan pada edukasi HAM, monitoring, layanan kelompok rentan, pelatihan aparatur serta sistem pelaporan HAM di daerah.

“Mekanisme pengaduan harus mudah diakses, responsif dan terintegrasi. Raperda akan mengatur pembentukan layanan pengaduan berbasis teknologi,” ucap Binton.

Harapannya, kata Binton, bahwa Perda HAM ini juga mengetengahkan anti korupsi dan anti intoleransi . Laporan Setara Institute tahun 2023 menyebutkan Kota Depok sebagai salah satu daerah intoleransi. Cap ini diharapkan tidak terulang lagi.

“Kita berharap Kota Depok  menjadi miniatur Indonesia. Tentunya kita saling mendukung apa yang menjadi pandangan dari fraksi-fraksi. Dan, harapan kepada Bapak Wali Kota Supian Suri, bahwa Kota Depok menjadi role model bagi kota-kota lain agar apa yang kita khawatirkan dari pemerintahan yang lalu bahwa kota Depok menjadi Kota Intoleransi tidak terulang lagi,” harap Binton.  

Ketentuan-ketentuan dalam Raperda HAM ini kelak dapat ‘membawa’ orang-orang mendapatkan hak asasi asensial atau hak pokok menjalankan ibadah. Partai Solidaritas Indonsia, katanya, akan memperjuangan Raperda HAM ini agar terciptanya kesetaraan dan keadilan.@

Related posts

Leave a Reply