Bojonggede – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Okke Fauzi mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di RW 024 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede, Senin (17/2/2025).
Menurut Okke Fauzi, sesuai peraturan, hak anak itu wajib dijamin dan dilindungi oleh pemerintah daerah.
“Tentunya ini juga harus mendapat dukungan dari orangtua, warga, dunia usaha dan masyarakat,” kata Okke yang didampingi Koordinator Tim Relawan Edi Sofyan dan Ketua RW 024 Desa Rawapanjang M Luthfi.
Di hadapan ratusan warga, lebih lanjut Okke menyebut bahwa selain memberikan hak bagi anak, peraturan tersebut juga mengatur tentang kewajiban anak seperti yang termaktub dalam Pasal 5.
“Setiap anak wajib menghormati orangtua, guru, orang yang lebih tua, menjaga kehormatan diri, keluarga, mencintai keluarga, masyarakat dan tanah air,” papar Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Okke lagi, Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur tentang kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Sebagaimana yang termuat di Pasal 10 yang merujuk pada Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.
“Perda ini masih mendukung pendidikan wajib belajar anak 12 tahun sesuai Pasal 23,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapatkan respon dan tanggapan dari masyarakat Desa Rawapanjang. Okke berjanji akan ikut serta mendorong kemajuan pendidikan dan pemenuhan kesehatan yang baik bagi anak-anak di Desa Rawa Panjang.@





