DEPOK – Pemerintah Kota Depok diharapkan segera melaksanakan Perda Pemajuan Kebudayaan. Karena Perda yang mengatur 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan dan telah dua tahun digodok oleh DPRD Depok itu menjadi payung hukum untuk melindungi budaya tradisi di kota ini.
Hal itu diungkapkan oleh Komisi X DPR RI Nuroji di acara Sosialisasi Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat yang digelar oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jumat (2/2).
Amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan informasi tentang pengelolaan kebudayaan daerah termasuk di Jawa Barat dari pelestarian, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
“Memberdayakan nilai budaya lewat komunitas. Bagaimana melestarikan kalau tidak ada dukungan pewarisan bagi anak dan generasi muda. Fasilitas kebudayaan di masyarakat atau lbaga. Pengarus utamaan kebudayaan dalam muatan lokal dalam pendidikan kurikulum. Melestarikan dan membina juga mengembangkan sanggar termasuk sanggar tradisi,” kata Nuroji yang juga menjadi Bakal Caleg DPR RI dari Partai Gerinda untuk periode mendatang ini.
Dia mengisahkan bahwa beberapa bulan lalu DPR beraudiensi dengan asosiasi pewayangan yang mengungkapkan bahwa wayang sudah diakui oleh UNESCO. “Selain pelestarian, wayang juga dapat disesuaikan dan dikembangkan. Harus disesuaikan jangan wayang sampai subuh, misalnya, itu persoalan tradisional yang harus kita kembangkan dengan mewujudkan pertunjukan satu jam. Juga lenong kalau mau dipertahankan agar ada lenong yang dalam waktu singkat. Selain diplomasi keluar negeri oleh duta besar, perlu juga keberadaan duta seni ke mancanegara,” kata budayawan Betawi Depok yang sebelumnya telah menjabat parlemen selama tiga periode ini.

Di Depok, lanjut Nuroji, juga ada petilasan yang wajib dilindungi sebagai situs sejarah. Juga ada tradisi acara Babarit atau Sedekah Bumi. Nuroji bahkan mengisahkan bahwa di Kampung Kranggan Babarit, pernah terjadi intimidasi oleh pihak yang membenturkannya padahal menurut UU itu jelas jika ada orang atau badan lembaga yang menghalangi Proses Pemajuan Kebudayaan itu didenda,” katanya.
Senada dengan Nuroji, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Dinas Pariwisata dan kebudayaan provinsi Jawa Barat Ary Herdiyanto, mengatakan bahwa kebudayaan merupakan investasi kreatif sehingga dukungan perlu terus dilakukan terhadap komunitas atau sanggar seni dan budaya lokal dan tradisional.
Harapan itu juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe. Menurutnya, semua pihak dari pemerintah dan masyarakat sebaiknya berkerjasama di pusat mau pun daerah.
“Untuk kebudayaan Depok perlu peningkatan koordinasi budaya lokal untuk menangkal budaya luar yang mengancam akibat arus globalisasi. Kedua, jangan sampai terjadi ketidakperdulian pada warisan kebudayaan sehingga diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya,” papar Bobihoe.
Regulasi dan aturan ini perlu diperjelas sehingga pelestarian dan pengembangan dapat digodok di parlemen di kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Termasuk mengikuti perkembangan teknologi yang ada sekarang ini. Perlu upaya kolaboratif di berbagai pihak agar kebudayaan termasuk di Depok dapat terus berkembang,” katanya.(srs) @





