Jakarta – Aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gema Bersatu Nusantara (YLBH-GBN) Hotman Samosir resmi mengadukan sejumlah pimpinan dan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas KPK, Kamis (26/3/2026). Sebab, pimpinan dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Hotman, pelanggaran kode etik itu berkaitan dengan keputusan KPK yang mengubah status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah. Dia menilai, kebijakan itu bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan persoalan serius bagi kredibilitas lembaga antirasuah.
“Proses pengalihan penahanan dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai,”ucap Hotman.
Hotman menyoroti periode 19 hingga 24 Maret 2026 sebagai waktu krusial, di mana publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh dan konsisten mengenai perubahan status penahanan tersebut.
Klarifikasi dan pernyataan resmi juru bicara KPK yang mengakui adanya pengalihan penahanan memperkuat dugaan bahwa proses tersebut sejak awal tidak dijalankan secara transparan.
“Sekiranya memang ini prosedural, kenapa dilakukan diam-diam? Kenapa hanya tersangka tertentu saja? Kenapa publik baru tahu setelah ramai? Kenapa pernyataan dari KPK berubah-ubah dalam menanggapi sorotan publik? Ini yang harus dijawab secara jujur oleh pimpinan KPK dan deputi penindakan hingga direktur terkait,” tegas founder Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (Pilar) kepada awak media.
Manuver semacam ini, imbuh Hotman, berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji secara serius.
“Jangan sampai lembaga antirasuah yang katanya independen ini masuk angin akut, dan memberikan kesan bahwa hukum bisa diperlakukan berbeda tergantung siapa orangnya dan orangnya siapa,” katanya.
Dalam petitumnya, Hotman meminta Dewas KPK segera meregistrasi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional serta objektif. Dia juga meminta Dewas KPK menguji berbagai aspek penting, termasuk transparansi pengambilan keputusan, potensi penyembunyian informasi, serta kemungkinan adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Dewas KPK harus berani. Jangan hanya jadi pelengkap. Kalau memang ada pelanggaran, harus dinyatakan secara tegas dan diberi sanksi maksimal. Itu yang ditunggu publik,” tegasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, setelah keputusan KPK memicu polemik, KPK kemudian memutuskan untuk kembali menahan tersangka pelaku korupsi quota haji, Yaqut di rutan pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah Kamis (19/3/2026) malam.@





