Wabup Sosialisasi Perbup Bogor Nomor 3 Tahun 2025 secara Virtual

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2025

CIBINONG – Wakil Bupati Bogor (Wabup) Ade Ruhandi melaksanakan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual.

Kesempatan ini diikuti seluruh camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bogor. Acara ini berlangsung di Command Center Cibinong, Senin, (24/2/25).

Read More

Dilansir dari rilis yang diterima dari Diskominfo Kabupaten Bogor,  Wabup menegaskan pentingnya pemanfaatan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa. Menurutnya, kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak. 

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat,” jelasnya. 

Menurutnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto juga berharap dana tersebut memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa.  BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa. “Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” imbuhnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor. Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh kepala desa. Ajat berharap para camat dan kepala desa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat. 

“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar kepala desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Ajat. 

Sosialisasi terkait aturan terbaru ini akan terus dilakukan agar kepala desa dan jajaran pemerintah desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada. Sosialisasi juga menjadi komitmen Bupati Bogor untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan ramadan dan idul fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal. @

Related posts

Leave a Reply