Jakarta – Fotografer profesional yang juga mantan jurnalis foto media nasional Hasiholan Siahaan melayangkan somasi kepada Arbain Rambey.
Arbain adalah fotografer senior yang juga dikenal publik sebagai mantan jurnalis foto Harian Kompas.
Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Dr (C) Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.CHRP, Perry Hasan Pardede, S.H dan Firman Otniel Nababan, S.H., somasi itu dilayangkan Hasiholan yang meminta klarifikasi Arbain Rambey.
Somasi terkait unggahan atau postingan akun Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Arbain Abdul Wahidin Rambey.
“Akun media sosial Instagram bernama @arbainrambey (Arbain Rambey) mengunggah/mem-posting 2 (dua) foto/gambar hasil karya klien kami yaitu berupa 2 (dua) foto/gambar sebuah pesawat maskapai Citilink yang ikut serta dalam perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citilink pada 2014, dan yang bersangkutan membuat caption/tulisan kalimat “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”,” ujar Perry Hasan Pardede, S.H, tim kuasa hukum Hasiholan saat konferensi pers di Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS di Wisma Kodel Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B – 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kami’s (25/7/2024).
Foto yang diunggah Arbain di Instagram, menurut Perry merupakan hasil karya kliennya. Pihaknya juga memiliki sejumlah bukti termasuk metadata dari foto yang dimaksud.
“Bahwa, tulisan kalimat atau caption dalam postingan yang bersangkutan dengan tulisan: “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” jelas dan tegas merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut adalah palsu atau hasil manipulasi tanpa bukti yang sah dan menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan, faktanya yang tidak terbantahkan kemudian, tidak sedikit akun dalam komentar tersebut berisi pernyataan dan/atau pertanyaan yang bersifat negatif, dan menjadi bahan lelucon/becanda bahkan ejekan yang sangat merugikan, mencemarkan nama baik dan kehormatan kliennya sebagai jurnalis sekaligus sebagai fotografer yang telah ditekuni sejak puluhan tahun lalu (± 25 Tahun). Karenanya, patut diduga bahwa perbuatan dari yang bersangkutan jelas telah bertentangan dan melanggar hukum,” papar Perry.
Selanjutnya, kuasa hukum melayangkan somasi sekaligus pertanggung jawaban secara hukum kepada Arbain Rambey.
Perry menambahkan, melalui surat teguran (Somasi) dengan Ref. No.: 006/ELBRURY/VII/2024 Tertanggal 25 Juli 2024 (Terlampir), pihaknya dengan tegas meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum dari pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey.
“Hal ini sehubungan dengan maksud dan tujuan dari saudara Arbain melakukan tindakan tidak terpuji dan jelas telah melanggar hukum yang sangat merugikan klien kami. Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan kepada saudara untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui melalui media cetak, elektronik dan online termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) dalam waktu 5 x 24 Jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 17:00 WIB sejak tanggal Surat Teguran (Somasi) kami buat dan kami sampaikan serta kami kirimkan kepada saudara,” pungkasnya. (srs)