Ciawi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dipastikan tidak terlibat dalam permasalahan terkait dengan dugaan pemotongan kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk sopir angkutan umum di jalur Puncak yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan bahwa, informasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat simpang siur. Bahkan Dishub dan Organda (organisasi angkutan darat) sempat menjadi tertuduh dalam masalah ini.
Dalam keterangannya di Simpang Gadog, Jumat (4/4/2025), Dadang Kosasih menegaskan bahwa informasi yang diterima oleh Gubernur Jawa Barat terkait pemotongan kompensasi tersebut adalah hasil dari miskomunikasi.
“Hari ini, kami dengan pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar,” ungkap Dadang.
Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Dishub Kabupaten Bogor dalam pemungutan tersebut. Masing-masing sopir memberikan uang sukarela kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU)
“Tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu. Namun ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu,” jelas Dadang.
Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, total uang yang sempat diterima Pengurus KKSU sebesar Rp11.200.000 telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.
“Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan,” katanya.
Pengurus KKSU Cisarua, Nandar Tayana menjelaskan bahwa kompensasi dari Kang Dedy Mulyadi diberikan untuk total 43w0 supir aktif trayek jalur Puncak sudah diterima oleh mereka. Saat ini jumlah kendaraan angkutan yang menerima kompensasi ini sebanyak 651 unit dari tiga trayek yakni, Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang.
“Alhamdulillah, 100 persen kebagian. Mengenai jumlah kendaraan trayek Jalur Cisarua puncak ini pada tahun 2021 ada 700 kendaraan, namun saat ini hanya berjumlah 480. Kompensasi sudah diberikan kepada mereka sesuai data yang ada,” ujarnya.
Nandar juga meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat KDM atas penyebutan Dinas Perhubungan dalam pwermasalahan ini.
“Kami mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat, dan pihak lainnya karena rekan kami mengatasnamakan Dishub, padahal Dishub tidak ada keterkaitan sama sekali dengan masalah ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan jalur Puncak Eman Hidayat, juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemungutan atau pemotongan uang kompensasi yang dilakukan oleh KKSU seperti yang diberitakan di media sosial.
“Semuanya sudah clear, uang sudah dikembalikan kepada sopir trayek Cisarua Jalur Puncak,” ungkap Emen.
Emen juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau tekanan dari pihak manapun, terutama dari Dishub Kabupaten Bogor.
“Kami mohon maaf kepada Organda, Dishub, KKSU, dan pihak lainnya karena sudah direpotkan dengan permasalahan ini,” tutupnya. @