Kemenkes Siapkan Aturan Agar Masyarakat Sulit Mengakses Rokok

Foto: Dok.Kemenkes - Narasi visual tentang bahaya merokok.

Oleh: Romauli Lubis

Salah satu penyebab jumlah pengguna tembakau rokok masih tinggi, adalah maraknya iklan rokok lewat spanduk dan internet.

Read More

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan (Kemenkens) Eva Susanti meminta seluruh pihak ikut mendukung regulasi turunan yang tengah mereka siapkan terkait bahaya adiktif tembakau pasca disahkannya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Eva, aturan itu tidak akan berhasil apabila tidak didukung masyarakat, pengusaha dan industri rokok, termasuk kementerian lain.
“Tolong support Kemenkes untuk mengatur ini, jangan ada penolakan, termasuk dari Kementerian lain,” ucap Eva dalam Workshop Darin Jurnalis bertajuk ‘Jalan Terjal Pengendalian Produk Tembakau’, Kamis 31 Agustus 2023.

Kemenkes hanya mengatur kepentingan kesehatannya tanpa mengurusi urusan produksi. Oleh karena itu, dia menjelaskan, salah satu poin penting yang harus termaktub dalam aturan turunan UU Kesehatan yaitu setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, pedagang rokok dilarang menjual rokok secara eceran satuan per batang serta menjual rokok menggunakan jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
“Kita usahakan agar masyarakat terutama anak muda sulit mengakses rokok, misalnya sulit membeli rokok batangan,” katanya.

Penyebab Kematian Terbesar

Eva menjelaskan, hingga saat ini jumlah perokok aktif masih tinggi. Eva menyebutkan, dari Data GATS 2021, sekitar 70,2 juta orang dewasa di Indonesia menggunakan produk tembakau.

Dari jumlah itu, sebanyak 65,5 persen tembakau dikonsumsi pria, sementara 1 persen adalah perempuan.
Data GATS 2021 juga membeberkan bahwa dari 70,2 juta pengguna tembakau, sebanyak 33,5 persen atau 23,5 juta orang adalah perokok, 1 persen menggunakan tembakau kunyah, 3 persen menggunakan rokok elektronik dan 0,1 persen pengguna tembakau yang dipanaskan.
Eva juga menyebutkan hasil data Institute for Health and Matrics Evaluation 2019, risiko merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia dan nomor tiga di dunia secara global.
Ironisnya, imbuh Eva, stunting juga merupakan implikasi dari konsumsi rokok yang makin meningkat.
“Pengeluaran keluarga untuk membeli rokok 3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk membeli protein,” ungkap Eva.
Persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk membeli rokok mencapai 11,30 persen, sementara untuk membeli telur ayam ras hanya 4,30 persen.

Kondisi yang sama juga terjadi di masyarakat pedesaan yakni 10,78 persen untuk membeli rokok, sedangkan alokasi untuk mengkonsumsi protein dari telur ayam hanya 3,69 persen.

Iklan Rokok Meningkat

Menurut Eva, salah satu penyebab jumlah pengguna tembakau rokok masih tinggi juga disebabkan oleh iklan rokok lewat media luar ruang (berupa spanduk dan sejenisnya) juga internet. Dibandingkan tahun 2011 lalu angka ini meningkat tajam.

Iklan rokok di internet yang dulu hanya 1,9 persen melonjak menjadi 21,4 persen pada 2021.
Jurnalis CNN Indonesia Dewi Safitri juga mengakui hal senada, bahwa salah satu penyebab masih tingginya angka perokok lantaran tak ada larangan spesifik di media yang melarang iklan rokok. Bahkan di televisi, iklan rokok masih ditayangkan walaupun di jam-jam tertentu.
Situasi ini berbeda dengan aturan di Amerika yang melarang iklan rokok beredar di publik.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan bahwa saat ini iklan rokok yang dikhawatirkan tidak hanya di televisi.

Iklan rokok makin banyak dipasang di layar gadget. Kondisi ini berbeda jika dibandingkan dengan negara tetangga lain. Singapura, contohnya tidak memberikan ruang bagi iklan rokok.@

Related posts

Leave a Reply