Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (9/4/2025) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ade Supriatna dan diikuti anggota DPRD, Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah.
Secara umum, Anggota Dewan setuju apabila dua Raperda itu dibahas dalam kepanitiaan berbentuk Pansus (panitia khusus).
“Dua aturan tersebut sangat penting. Fraksi PKB mendukung penuh dan minta dibahas di Pansus,” ucap Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Babai Suhaimi di ruang sidang.
“Setuju,” kata Mochamad Taufik dari Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi masukan dari fraksi-fraksi, Wali Kota Depok Supian Suri menyebutkan bahwa dalam Rapat Paripurna antara legislative dan eksekutif bertujuan untuk berkoordinasi dengan visi dan misi yang jelas. Dia berharap dua Raperda tersebut dapat memberikan perlindungan sumber daya alam serta menjadi kebijakan terpadu yang taat azas dari pusat hingga daerah.
Usai mendengar jawaban Wali Kota, Ade Supriatna memberikan waktu jeda selama lima menit untuk memilih ketua pansus LKPJ Wali Kota dan pansus dua raperda Kota Depok. @